Archive for January 23rd, 2012
Berhias dan mempercantik diri bagi wanita bukanlah hal yang tercela, bahkan hal itu dianjurkan dalam syariat. Rasulullah bersabda tentang sifat-sifat wanita shalihah, di antaranya,
إِذَا نَظَرَ إِلَيْهَا سَرَّتْهُ
إِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَالَ
Kaidah dalam berhias
Syariat Islam telah menjelaskan kaidah-kaidah dalam berhias sebagai berikut :
Pertama: Menggunakan perhiasan yang tidak dilarang dalam syariat Islam. Segala bentuk perhiasan yang dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya, berarti haram, baik telah jelas bahayanya ataupun tidak.
Kedua: Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang kafir. Ini kaidah terpenting yang harus dicermati dalam berhias. Batas penyerupaan diri yang diharamkan yaitu, adanya kecenderungan hati kepada sesuatu yang menjadi ciri khas orang kafir, baik dalam cara berpakaian, penampilan dan lain-lain. Walaupun pelakunya tidak bermaksud meniru orang kafir, namun hal itu menunjukan kekerdilan dan hilangnya jati diri sebagai muslim.
Ketiga: Tidak menyerupai kaum lelaki.
Keempat: Tidak bersifat tetap/paten/permanen, sehingga sulit dipisahkan dari tubuh.
Kelima: Tidak mengubah ciptaan Allah.
Keenam: Tidak mengandung bahaya bagi tubuh.
Ketujuh: Tidak menghalangi masuknya air ke kulit atau rambut, terutama yang sedang tidak berhaid.
Kedelapan:Tidak boros atau membuang-buang uang.
Kesembilan:Tidak buang-buang waktu.
Kesepuluh:Tidak membuat si wanita takabbur dan sombong.
Kesebelas: Dilakukan untuk suami atau di hadapan mereka yang halal melihat perhiasannya sebagaimana firman Allah, artinya, “Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) tampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara lelaki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. an-Nuur: 31)
Keduabelas: Tidak bertentangan dengan fithrah wanita.
Ketigabelas:Tidak menampakkan aurat.
Keempatbelas: Tidak menjadi pusat perhatian.
Kelimabelas: Tidak sampai meninggalkan kewajibannya sebagai muslimah seperti shalat, dll. Sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita pada malam pengantin mereka, atau pada berbagai kesempatan lainnya.
Itulah beberapa kaidah penting bagi wanita dalam berhias.
1. Seorang wanita tidak tercela berhias dan menyenangi perhiasannya serta menampakkan diri di hadapan orang yang dibolehkan Allah untuk melihatnya, dan dalam batas-batas yang diperbolehkan.
2. Perhiasan wanita itu ada yang mubah, bahkan ada yang dianjurkan seperti inai dan sejenisnya dan ada yang haram menurut nash, seperti tato, meratakan gigi, menyambung rambut, mencabut bulu alis dan lain-lain. Ada juga cara berhias yang tidak ada ketentuannya dalam syariat tentang keharamannya, namun dianjurkan oleh para ulama dan kalangan medis untuk ditinggalkan karena mengandung banyak bahaya, seperti kosmetik-kosmetik modern.
3. Berhias dan mempercantik diri bagi kaum wanita ada beberapa tingkatan. Yang paling tinggi adalah mempercantik diri untuk suami, yang demikian itu merupakan tuntutan dan perkara vital. Kemudian berhias untuk kalangan wanita dan mahram-mahramnya. Adapun berhias untuk kalangan lelaki yang bukan mahram, termasuk dosa besar dan penyebab turunnya kemarahan Allah.
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
1. Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia.
2. Para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk Surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.” (HR. Muslim).